Biro Jasa PAS Jakarta

Aktifitas dan kesibukan sehari-hari warga Jakarta dan sekitarnya yang sangat padat tidak memungkinkan setiap orang untuk melakukan pengurusan hal-hal yang kecil sendiri seperti pengurusan perpanjangan STNK dan segala macam yang menyangkut dengan dokumen kendaraannya, apalagi jika membandingkan waktu yang dihabiskan hanya untuk antri dan mengikuti segala macam prosedur yang ada dengan waktu yang dapat digunakan untuk urusan yang dianggap lebih penting.

Kami menyadari hal tersebut, “waktu Anda sangat berharga”…

Oleh karena itu kami ingin memberikan pelayanan bagi Anda untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan surat-menyurat kendaraan Anda, serperti: Perpanjangan STNK, STNK hilang, Balik nama, Mutasi, SIM A/C, dll.
Mengapa banyak customer loyal dan mempercayakan pengurusannya kepada kami:
1. Pelayanan Praktis, aman dan sepenuh hati
2. Layanan antar-jemput dokumen
3. Personel yang berpengalaman
4. Tarif yang sangat kompetitive
5. Alamat kami jelas dan mudah dijangkau

Pelayanan ini kami hadirkan untuk Pribadi, Showroom, Leasing, corporate, birojasa antar daerah


JASA LAYANAN KAMI

No.
Jenis Proses
Syarat
Tarif
Waktu Proses





1
Copy KTP, STNK asli,
500.000
STNK: 3 - 4 hari

(DKI - DKI)
BPKB asli, cek fisik

BPKB: 2 - 3 minggu





2
Copy KTP, STNK asli,
900.000
STNK: 2 minggu

(DKI - DETABEK)
BPKB asli, cek fisik

BPKB: 2 - 3 minggu





3
KTP asli, BPKB asli,
450.000
STNK: 3 - 4 hari


Surat Lap. Kepolisian,




cek fisik







4
Copy KTP, STNK asli,
750.000
4 - 5 minggu


BPKB asli, cek fisik
(DKI)




850.000




(DETABEK)







* Tarif diatas belum termasuk biaya yang tertera di STNK dan denda apabila ada keterlambatan pajak sebelumnya

Estimasi biaya di STNK silahkan lihat contoh Biaya Balik Nama Mobil / Motor

Disini tempat perpanjang STNK, Balik Nama Mobil/Motor yang tepat!

Untuk layanan Jasa Perpanjang STNK Jakarta dan sekitarnya silahkan langsung kontak kami, dokumen yg diperlukan:
- STNK asli
- KTP/SIM asli (Maaf, tanpa KTP ASLI dan SIM ASLI kami tidak bisa bantu)
- Copy BPKB (DKI) / asli BPKB (luar DKI).
"BPKB di Leasing/diagunkan bisa di-ACC tanpa harus minta surat dari pihak leasing".
Jadi pada hari yang sama (DKI)...!!!
Langsung diantar ke kantor / rumah Anda

* untuk memaksimalkan layanan kami dan efisiensi waktu, mohon dokumen yang diperlukan disiapkan sebelum personel kami datang menjemput.